Tulisansibocahdungu.blogspot.com - kasus Ahok atas penistaan agama yang ernah diaucapkan pada beberapa bulan silam, kini masih terus berlanjut dalam penyelesaian. Pada hari ini 25 Desember 2016, Pengadilan Negeri Jakut, mengeluarkan SK tentang pemindahan lokasi sidang atas penistaan agama yang telah dilakukan olh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok.) . Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) masih akan menyelenggarakan sidang itu di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa besok.
Didik Wuryanto, Ketua Pengadialan Negeri Jakut (PN Jakut), mengatakan agenda sidang besok adalah putusan sela. Nantinya, apabila majelis hakim menolak eksepsi Ahok dan kuasa hukumnya, maka sidang tetap dilanjutkan dan majelis hakim akan menyampaikan lokasi sidang apakah pindah atau tidak.
"Ya kan masalahnya teknis itu kan putusan sela acaranya, kan kaitannya dengan itu. Kalau putusan sela itu eksepsi diterima kan berarti selesai sidangnya, tapi kalau ditolak kan dilanjutkan sidangnya, nah abis itu akan disampaikan ketua sidang ditunda kapan dan di mana itu disampaikan sekaligus," ujarnya.
Sebelumnya , Ridwan Mansyur Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), mengatakan bahwa penetapan atas usulan pemindahan lokasi sidang Ahok itu dengan alasan lokasi yang lebih luas dan segi pengamanan.
Baca : Ahok Tolak Dakwaan Penistaan Agama
"Alasan pertama bisa menampung pengunjung yang lebih banyak, kemudian juga alasan untuk menjamin lancarnya persidangan dari gangguan kamtibmas," kata Ridwan yang menyebut keputusan itu diteken Ketua MA Hatta Ali pada 22 Desember 2016.
Dengan begini kesimpulan dari berita adalah Rencananya, sidang itu akan kembali digelar pada Selasa, 27 Desember 2016 sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang esok diagendakan pembacaan putusan sela.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3380754/pn-jakut-pemindahan-sidang-ahok-ke-auditorium-kementan-tunggu-putusan-sela?_ga=1.28837685.886063196.1482741333