APA ITU PENERBANGAN ?
Salam hormat dari SiDungu untuk rekan rekan semua. Sebelumnya terima kasih sudah mengunjungi blog Sidungu , pada kesempatan kali ini, disungu akan memberikan sedikit informasi pengetahuan tentang penerbangan.
Didalam masyarakat
umum penerbangan mungkin masih menjadi hal yang awam. Namun pada kali ini akan
dijelaskan pengertian dan istilah penerbangan. Ini bertujuan agar masyarakat
mengetahui, dan benar- benar mengenal apa itu penerbangan.
Penerbangan adalah
satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah
udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan
udara, navigasi penerbangan, keselamatan, dan keamanan, lingkungan hidup,
serta fasilitas penunjang, dan fasilitas umum lainnya. Keselamatan diartikan
kepada hal-hal yang mencakup keselamatan penerbangan yang selalu
berhubungan dengan aspek keamanan penerbangan.
Masalah utama dari
penerbangan sipil pada dekade terakhir adalah masalah keamanan, dipicu dengan
terjadinya peristiwa Serangan 11 September 2001 dan beberapa
peristiwa lainnya yang menjadikan faktor keamanan menjadi sangat penting.
Selain dari faktor teknis kelaikan pesawat Udara, faktor keamanan kargo, dan
pos yang pada umumnya juga diangkut oleh pesawat sipil ternyata juga memiliki
pengaruh besar terhadap Keamanan Pesawat Udara.
Begitu pula hal-hal
yang berkenaan dengan barang-barang berbahaya yang terkandung di dalam Kargo,
dan Pos juga dapat menyebabkan kecelakaan fatal apabila tidak ditangani, dan
dikemas sesuai dengan aturan “Dangerous Goods Regulation”
yang dikeluarkan oleh ICAO, Annex 18 mengenai “The Safe Transport of
Dangerous Goods by Air“ dengan rincian ICAO dokumen
9284-AN/905 mengenai “Technical Instruction for
The Safe Transport of Dangerous Goods by Air“ dan Asosiasi
Transportasi Udara Internasional (IATA) mengenai Peraturan Penanganan
Pengangkutan Barang-Barang Berbahaya melalui Pesawat Udara.
Dengan adanya UU
No. 1/2009, Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2013 tentang Program Keamanan
Penerbangan Nasional, Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian
Perhubungan Indonesia Nomor KP 152 Tahun 2012 tentang Pengamanan Kargo, dan Pos
yang Diangkut dengan Pesawat Udara, serta Annex 17 dari
Organisasi Penerbangan Sipil (ICAO) mengenai Security,
Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful
Interference, diaturlah
ketentuan-ketentuan tentang kewajiban pengamanan kargo, dan pos sebelum
diangkut oleh pesawat udara sipil.
Demikian informasi dan
penjelasan mengenai “Penerbangan”,
semga bermanfaat.
Jangan lupa Like &
Share. Terima Kasih.
Sumber: