APA ITU PENERBANGAN ?


Salam hormat dari SiDungu untuk rekan rekan semua. Sebelumnya terima kasih sudah mengunjungi blog Sidungu , pada kesempatan kali ini, disungu akan memberikan sedikit informasi pengetahuan tentang penerbangan. 

Didalam masyarakat umum penerbangan mungkin masih menjadi hal yang awam. Namun pada kali ini akan dijelaskan pengertian dan istilah penerbangan. Ini bertujuan agar masyarakat mengetahui, dan benar- benar mengenal apa itu penerbangan.




Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan, dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang, dan fasilitas umum lainnya. Keselamatan diartikan kepada hal-hal yang mencakup keselamatan penerbangan yang selalu berhubungan dengan aspek keamanan penerbangan.
Masalah utama dari penerbangan sipil pada dekade terakhir adalah masalah keamanan, dipicu dengan terjadinya peristiwa Serangan 11 September 2001 dan beberapa peristiwa lainnya yang menjadikan faktor keamanan menjadi sangat penting. Selain dari faktor teknis kelaikan pesawat Udara, faktor keamanan kargo, dan pos yang pada umumnya juga diangkut oleh pesawat sipil ternyata juga memiliki pengaruh besar terhadap Keamanan Pesawat Udara.

Begitu pula hal-hal yang berkenaan dengan barang-barang berbahaya yang terkandung di dalam Kargo, dan Pos juga dapat menyebabkan kecelakaan fatal apabila tidak ditangani, dan dikemas sesuai dengan aturan “Dangerous Goods Regulation” yang dikeluarkan oleh ICAO, Annex 18 mengenai The Safe Transport of Dangerous Goods by Air dengan rincian ICAO dokumen 9284-AN/905 mengenai Technical Instruction for The Safe Transport of Dangerous Goods by Air dan Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mengenai Peraturan Penanganan Pengangkutan Barang-Barang Berbahaya melalui Pesawat Udara.

Dengan adanya UU No. 1/2009, Peraturan Menteri No. 31 Tahun 2013 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Indonesia Nomor KP 152 Tahun 2012 tentang Pengamanan Kargo, dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara, serta Annex 17 dari Organisasi Penerbangan Sipil (ICAO) mengenai Security, Safeguarding International Civil Aviation Against  Acts of Unlawful Interference, diaturlah ketentuan-ketentuan tentang kewajiban pengamanan kargo, dan pos sebelum diangkut oleh pesawat udara sipil.

Demikian informasi dan penjelasan mengenai Penerbangan, semga bermanfaat.
Jangan lupa Like & Share. Terima Kasih.



Sumber: